Kalau kita berbicara tentang demokrasi, pada umumnya yang langsung terbesit di pikiran kita ialah tentang pemilu yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil), hak asasi manusia, supremasi hukum, dan kebebasan berpendapat. Dalam pembahasan kali ini, yang ingin saya bahas ialah mengenai kebebasan berpendapat sebab belakangan ini, isu terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi perhatian bagi saya, dalam artian agaknya masih banyak yang belum memahami bagaimana menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan baik. Kita tahu baru-baru ini terjadi suatu peristiwa di Universitas Gajah Mada (UGM) ketika beberapa mahasiswa dari kelompok Serikat Mahasiswa (Sema) UGM menghentikan paksa acara diskusi Kopdar bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa” yang diselenggarakan oleh Total Politik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengen...
Berkarya untuk Negeri