81 tahun sudah Indonesia merdeka. Selama lebih dari delapan dasawarsa, Indonesia telah melalui berbagai rintangan, mulai dari ancaman separatisme, pemberontakan, hiperinflasi, krisis moneter, terorisme, resesi ekonomi, hingga pandemi. Meski demikian, Indonesia masih berdiri teguh sebagai satu bangsa hingga hari ini. Tentunya ini patut kita syukuri karena ada beberapa negara yang terjerumus menjadi negara gagal, bahkan bubar karena tidak mampu mengatasi persoalan yang mereka hadapi. Fakta bahwasanya Indonesia masih terus berkembang hingga hari ini menunjukkan kalau kita bisa bersikap optimis terhadap negara kita. Optimisme bukan berarti kita menutup mata terhadap kekurangan-kekurangan yang ada, melainkan percaya bahwasanya Indonesia pasti akan belajar daripada pengalaman, terus memperbaiki diri, dan bergerak maju. Kalau kita bandingkan Indonesia sekarang dengan masa lampau, maka kita bisa melihat bahwasanya telah terjadi begitu banyak kemajuan yang terjadi di negara ini...
Kalau kita berbicara tentang demokrasi, pada umumnya yang langsung terbesit di pikiran kita ialah tentang pemilu yang LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil), hak asasi manusia, supremasi hukum, dan kebebasan berpendapat. Dalam pembahasan kali ini, yang ingin saya bahas ialah mengenai kebebasan berpendapat sebab belakangan ini, isu terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi perhatian bagi saya, dalam artian agaknya masih banyak yang belum memahami bagaimana menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan baik. Kita tahu baru-baru ini terjadi suatu peristiwa di Universitas Gajah Mada (UGM) ketika beberapa mahasiswa dari kelompok Serikat Mahasiswa (Sema) UGM menghentikan paksa acara diskusi Kopdar bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa” yang diselenggarakan oleh Total Politik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengen...