Dalam pembahasan kali ini, yang ingin saya bahas ialah mengenai kebebasan berpendapat sebab belakangan ini, isu terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat menjadi perhatian bagi saya, dalam artian agaknya masih banyak yang belum memahami bagaimana menggunakan hak kebebasan berpendapat dengan baik.
Kita tahu baru-baru ini terjadi suatu peristiwa di Universitas Gajah Mada (UGM) ketika beberapa mahasiswa dari kelompok Serikat Mahasiswa (Sema) UGM menghentikan paksa acara diskusi Kopdar bertajuk “Pancasila Pemersatu Bangsa” yang diselenggarakan oleh Total Politik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko.
Tidak hanya menghentikan paksa, namun juga meneriakkan hinaan dan caci-maki atas pemerintah, khususnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih dengan kata-kata kasar yang saya rasa sangat tidak pantas untuk dilontarkan.
Selain itu, ada juga kasus mantan ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang juga menghina nama Presiden Prabowo dengan memelesetkan namanya dengan kata-kata kasar yang sangat tidak pantas, apalagi nama yang dipelesetkannya merupakan seorang kepala negara.
Beberapa kalangan barangkali ada yang berpendapat bahwasanya kalau di negara demokrasi, maka para politisi dan pejabat harus siap untuk dihujat dan dihina, bahkan mencontohkan bagaimana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tetap diam saja walaupun dihina dan dicaci-maki.
Kalau berkaca pada pemahaman demokrasi liberal ala AS, maka mungkin saja begitu. Namun, yang menjadi persoalan adalah demokrasi kita bukanlah demokrasi liberal ala AS, melainkan demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
Kelompok-kelompok pro-demokrasi liberal ala AS sering kali merujuk pada konstitusi kita yaitu Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Tidak salah, namun dalam membaca UUD 1945, tidak boleh hanya sepotong-sepotong. Sebab, Pasal 28 UUD 1945 menegaskan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Begitupun Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 juga menegaskan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Kalau melihat UUD 1945, maka jelas bahwasanya demokrasi kita memang bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, kita wajib tunduk pada batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Nah, undang-undang apa saja itu?
Yang pertama ialah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2), ditegaskan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”
Begitupun di Pasal 69 ayat (1) UU HAM 1999 menegaskan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Selain itu, Pasal 70 UU HAM 1999 juga dengan jelas mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Sema UGM, apakah sejalan dengan UU HAM 1999? Apakah yang mereka lakukan dengan membubarkan acara Total Politik dan menghina pemerintah di atas mimbar merupakan hal yang sejalan dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa (Pasal 23 UU HAM 1999)? Apakah mereka menghormati hak asasi manusia orang lain moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan membubarkan paksa acara tersebut (Pasal 69 UU HAM 1999)? Apakah yang mereka lakukan merupakan kebebasan yang serampangan atau kebebasan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 70 UU HAM 1999)? Silakan Anda renungkan dan jawab sendiri.
Yang kedua ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 218 ayat (1) UU KUHP 2023, tertulis bahwasanya “Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Menurut penjelasan Pasal 218 UU KUHP 2023, “Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah”.
Kemudian, Pasal 240 ayat (1) UU KUHP 2023 juga menegaskan “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Berdasarkan penjelasan Pasal 240 UU KUHP 2023, “Yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah.”
Untuk penjelasan Pasal 240 ayat (1), yang dimaksud “pemerintah” adalah Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan menteri sebagaimana dimaksud UUD 1945. Sedangkan yang dimaksud “lembaga negara” adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Memang, pasal-pasal UU KUHP 2023 yang saya tuliskan di atas merupakan delik aduan yang berarti hanya dapat dituntut melalui aduan tertulis oleh pihak yang dihina.
Namun demikian, bukan berarti ini menjadi landasan bagi kita untuk bersuara secara serampangan mentang-mentang pasal-pasal tersebut berupa delik aduan. Dengan adanya batasan-batasan hukum yang melarang kita untuk menghina pemerintah, seharusnya kita patuh dan tunduk pada hukum tersebut. Jangan menyalahgunakan kepercayaan dan kebebasan berpendapat yang sudah diberikan kepada kita.
Sebagian daripada Anda mungkin menganggap adanya batasan-batasan hukum tersebut bisa-bisa kritikan dianggap hinaan oleh pihak yang dikritik.
Kalau Anda berpandangan demikian, maka Anda harus membaca penjelasan Pasal 218 ayat (2) beserta penjelasannya dan penjelasan Pasal 240 UU KUHP 2023.
Pasal 218 ayat (2) menegaskan “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.” Penjelasan Pasal 218 ayat (2) dengan jelas menegaskan yang dimaksud dengan “untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 240 UU KUHP 2023 dengan jelas menegaskan bahwasanya “Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.”
Saya pikir cukup jelas bahwasanya berdasarkan UU KUHP 2023, berbeda pendapat itu boleh dan sah. Kritikan pun juga boleh dan sah, bahkan kalau memungkinkan kritik yang sifatnya konstruktif.
Jadi saya kira, kita tidak perlu takut untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. Bahkan, pemerintah pun saya yakin mengapresiasi kritik dan saran daripada rakyatnya.
Yang tidak boleh adalah penghinaan. Jadi, sekiranya ada yang menghina pemerintah lalu pihak yang dihina melaporkan ini ke polisi, lalu pelaku penghinaan ditangkap dan dipenjara, itu bukan berarti pembungkaman atau pembunuhan demokrasi, melainkan upaya penegakan hukum demi menciptakan demokrasi yang berkualitas dan berlandaskan Pancasila.
Tidak bisa lagi menggunakan alasan “ini negara demokrasi, pejabat atau politisi memang harus siap untuk dihina dan dicaci-maki” karena batasannya jelas.
Sebetulnya masih ada hukum lain lagi yang berkaitan dengan batasan-batasan dalam kebebasan berpendapat yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mengatur tentang tata cara unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU ITE 2024 yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan informasi bohong/menyesatkan dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Dengan demikian, marilah kita berdemokrasi dengan baik. Kritik boleh, asal membangun. Apa artinya? Berikanlah kritikan yang konstruktif atau masukan yang solutif. Sampaikan dengan baik. Kalau hanya menghina dan mencaci-maki, lantas bagaimana mau ada dialog? Bagaimana mau memecahkan masalah? Lagipula, memang tidak lelah kalau sedikit-sedikit menghina dan mencaci-maki pemerintah?
Saya melihat apa yang terjadi pada acara Total Politik di UGM merupakan peristiwa yang sangat tidak demokratis. Mengapa? Karena alih-alih dialog dengan para pejabat tersebut, mereka malah mengusirnya, sambil berteriak “revolusi, revolusi”. Begitu diusir, malah dicari orangnya. Begitu sudah duduk bersama, diajak oleh Menteri Nusron dan Wamen Sudaryono untuk cek langsung bersama ke Merauke, Papua Selatan, malah ditolak.
Sudah begitu, saat konferensi pers di kemudian hari, malah membuat pernyataan hanya ingin berdiskusi dengan pihak yang berpihak kepada mereka. Ya kalau seperti itu, namanya bukan dialog, namun kerja kelompok.
Yang menjadi pertanyaan saya bagi mereka adalah kenapa revolusi? Apa yang perlu direvolusi? Apa tidak tahu kalau revolusi itu mengerikan? Ini kalau kita berkaca pada Revolusi Prancis dan Revolusi Rusia, kita tahu bagaimana mencekam dan tidak stabilnya hal tersebut.
Pertanyaan kedua, mengapa ketika sudah diberi kesempatan untuk dialog, malah mengusir dan bersikap emosional? Malahan menuding acaranya sebagai sebuah “sosialisasi”, bukan dialog. Acara belum berjalan sejam kok sudah menarik kesimpulan demikian?
Kalau saya melihat acara-acara Kopdar Total Politik sebelum-sebelumnya di Purwokerto dan Surakarta, justru terjadi dialog, ada sesi tanya-jawab antara mahasiswa dan narasumber. Maka, seharusnya dapat diasumsikan format acara di UGM seharusnya sama.
Tapi, kalaupun sekiranya acara Total Politik yang terjadi di UGM pada saat itu diselenggarakan dengan format yang berbeda, yaitu sebuah sosialisasi, lantas salahnya di mana? Bukankah warga negara berhak mendapatkan informasi atas apa yang sudah dikerjakan oleh pemerintah?
Toh, fakta bahwasanya ada banyak orang yang menghadiri forum tersebut berarti mereka ingin mendengar apa yang mau disampaikan oleh para narasumber, bahkan bertanya kepada mereka kalau memungkinkan. Justru dengan Sema UGM membubarkan paksa acara tersebut, orang-orang di dalam ruangan tersebut yang tadinya ingin mendengar dan bertanya, malah tidak jadi. Akhirnya, kedatangan mereka menjadi sia-sia.
Dengan demikian, melihat kedua permasalahan yang terjadi (kasus Kopdar Total Politik UGM & mantan Ketua BEM UGM), kalau saya boleh memberikan saran kepada pemerintah, saya berpandangan sebaiknya pemerintah melaporkan pihak-pihak yang menghina mereka ke pihak berwenang dan biarkan proses hukum bekerja. Barangkali niat hati ingin menunjukkan bahwasanya dirinya tidak terpengaruh dengan hal tersebut atau ingin menunjukkan dirinya demokratis sehingga dibiarkan saja, namun saya rasa sangat penting untuk diproses hukum agar menjadi pelajaran bagi kita semua bahwasanya demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas.
Hinaan, makian, dan ujaran kebencian bukanlah bagian daripada kebebasan berpendapat. Kekhawatiran saya, kalau hal-hal tersebut dibiarkan, bisa-bisa terjadi normalisasi ke depannya.
Demokrasi yang tertib, adil, beradab, dan berlandaskan Pancasila tidak pernah mengizinkan penghinaan kepada pemerintah, melainkan kritik yang konstruktif.
Hanya dengan kritik yang konstruktif, demokrasi kita akan lebih berkualitas. Hanya dengan kritik yang konstruktif, kesinambungan pembangunan nasional dapat berjalan lebih baik lagi.
Dan yang paling penting, alih-alih menghina, menghujat, dan mencaci-maki pemerintah, alangkah baiknya kita mendoakan pemerintah kita agar mereka diberikan hikmat marifat dan tuntunan daripada Tuhan Yang Maha Esa sehingga apapun yang mereka kerjakan ialah semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
Saya yakin dan percaya bahwasanya pemerintahan yang ada merupakan pemerintah yang telah Tuhan tetapkan. Mereka telah diberikan wewenang untuk menegakkan aturan dan menghukum mereka yang melanggar hukum.
Kiranya Tuhan memberkati saudara sekalian dan Tuhan memberkati Negara Kesatuan Republik Indonesia.






Comments
Post a Comment